CYBER BULLYING TERHADAP PRESIDEN JOKO WIDODO
Seorang buruh tukang tusuk sate harus mendekam di sel tahanan Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena mem-Bully Joko
Widodo saat sebelum menjadi presiden. tersangka MA ditangkap di rumahnya di
kawasan Ciracas, Jakarta Timur, usai mengatarkan sang adik berangkat ke
sekolah.
“MA ditangkap tanggal 23 Oktober 2014, sekitar pukul 07.00
WIB oleh polisi berpakaian sipil. Dia dibawa ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar
pengacara tersangka Irfan Fahmi kepada suara.com, Selasa (28/10/2014).
Irfan melanjutkan, tersangka MA resmi ditahan 24 jam
setelah penangkapan tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan
pornografi, pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
“Korbannya adalah Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut
dilaporkan pada tanggal 27 Juli 2014,” jelasnya.
Irfan menjelaskan, dalam
kasus itu tersangka MA dilaporkan atas sejumlah gambar yang tersebar di media
sosial facebook.
“Tersangka mengunduh
sendiri dari gambar-gambar yang sudah tersebar di media sosial. Kemudian dia
posting sendiri ke facebook,”tambah Irfan.
Sementara itu, keluarga tersangka kasus pencemaran nama
baik terhadap Presiden Jokowi berharap dapat bertemu Presiden selaku korban
dalam kasus yang membelitnya.
“Ibu tersangka berharap bisa bertemu dengan Pak Jokowi.
Dan berharap Pak Presiden bisa memaafkan kesalahan tersangka,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, keluarga tersangka tergolong tidak
mampu, sementara orangtua tersangka sendiri, menurut Irfan, tergolong buta
huruf.
Motivasi
sesorang melakukan bullying melalui internet diantaranya adalah:
• Marah, sakit hati, balas
dendam atau karena frustasi.
• Haus Kekuasaan dengan menonjolkan
ego dan menyakiti orang lain.
• Merasa bosan dan memiliki
kepandaian melakukan hacking.
• Untuk hiburan, mentertawakan
atau mendapatkan reaksi.
• Ketidak sengajaan, misalnya berupa reaksi/komentar impulsif dan emosional.
Karakteristik CyberBullying
• Materi cyberbullying
(Tulisan, photo. video) dapat di-distribusikan secaraworldwide dan seringkali
tidak bisa dihilangkan.
• Pelaku bullying biasanya
bersifat anonim, menggunakan nama lain atauberpura-pura sebagai orang lain.
• Kejadiannya bisa kapan saja dan
dimana saja.
Contoh
Perilaku Cyberbullying :
a. Flame
War
Dapat terjadi di milis atau
online forum, berupa perdebatan yang tidak esensial atau
penyanggahan tanpa dasar yang
kuat dengan menggunakan bahasa kasar dan
menghina.
b. Gangguan
(Harassment)
Berulang kali posting diforum
atau mengirimkan pesan tidak pantas melalui email.
Mengirim spam e-mail degan
jumlah belasan hingga ratusan email per-hari.
Upaya Preventif
Cara terbaik menghadapi dan
mengurangi resiko cyberbullying adalah dengan upaya pencegahan dari sejak
awal.Sadarilah bahwa kehadiran online (punya alamat email,online profile,
posting di milis atau forum, menulis di blog atau website) padadasarnya seperti
kita berada ditempat umum.Dengan kata lain, kita harus pandai-pandai menjaga
diri dalam citra diri dan citrayang berkaitan dengan kita (misalnya sebagai
orang indonesia), keamanan datapribadi yang bersifat sensitif, dan
memperhatikan azas manfaat untuk diri sendirimaupun orang lain.Jagalah keamanan
detail pribadi seperti nomor ponsel, alamat email, password,nomor pin, nama,
alamat rumah, nama sekolah, tempat kerja, nama keluarga ataunama teman.
Informasi tersebut bisa digunakan orang yang tidak bertanggung jawabdi
internet. Jangan memberitahukan password kepada teman anda, dia mungkin
sajamemberitahukannya kepada orang lain.Hindari menuliskan nomor
ponsel,password, alamat email diselembar kertas, karena kalauhilang, orang lain
jadi mengetahui.Jika anda menggunakan computer umum diwarnet, sekolahan,
ataudiperpustakaan, jangan lupa logout dan meng-clear private datasebelum pergi
Hukum tentang Cyberbulying
Apakah pelaku kejahatan di
dunia maya seperti cyber bullying dapat ditangkap dan diproses hokum? Sekarang
saja Indonesia sudah mendapat complain dari lebih 40 negara yang menjadi korban
internet fraud atau penipuan di internet yang dilakukan oleh warga Indonesia.
Hukuman di Indonesia untuk kejahatan serius di dunia maya sepertinya kurang
member efek jera.Namun demikian, Potensi serius dari kejahatan ini dim as depan
membuat divisi cyber crime Kepolisian Republik Indonesia harus terus
meningkatkan kualitas layanannya. Selain di jerat dengan pasal hukuman pidana,
para penjahat dunia maya ini juga bias dikenai pasal undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronika yang telah disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 yang
lalu. Dengan demikian mereka yang mengalami kasus cyber bullying bisa dijerat
pasal 27, dalm bab perbuatan yang di larang. Mereka yang melanggar bisa dikenakan
hukuman pidana hingga lebih dari 5 tahun.
Ada
beberapa hal yang harus dihindari saat kita membuat atau memakai jejaring
sosial antara lain:
1. Membuat password yang
sederhana dan mudah di tebak (seperti nama pacr, nama anak, tanggal lahir, dan
sebagainya).
2. Memberi password pada orang
lain walaupun itu teman dekat kita sendiri.
3. Gampang percaya dengan
berita atau kabar yang tidak jelas asal usuklnya di internet, apalagi jadi
ikut-ikutan memforward ke orang lain.
4. Terlalu lengkap memasang
profil atau data diri.
5. Memasang foto-foto diri
anda yang sekiranya anda sendiri tidak merasa nyaman apabila foto-foto tersebut
disabar luaskan secara bebas. Sekali foto tersebar mustahil anda dapat
menariknya dari internet.
6. Senbarangan add friend atau
approval atas permintaan seseorang ntuk menjadi teman.
Manfaat Tindakan Malalui Jalur
Hukum
Keluarga korban kadang-kadang
merasa bahwa keprihatinan mereka tidak ditanggapi oleh pihak sekolah secara
serius.Sehingga keluarga korban melibatkan lembaga bantuan hukum atau pengacara
untuk merubah keadaan tersebut.Lembaga bantuan hukum dapat memberikan dukungan
terhadap individu yang tidak memiliki kekuasaan dalam menghadapi wewenang pihak
sekolah. Pihak pengadilan pun dapat memutuskan bahwa sekolah tidak melakukan
hal sebagaimana mestinya dan memberikan ganti rugi/kompensasi terhadap korban
yang
menderita.
Pasal 80 ayat 1:
"Setiap orang yang melakukan
kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Tips jitu hadapi cyberbulying
1. Putuskan
komunikasi
Blok dulu akun si pelaku
cyberbully. Dengan begitu mereka tidak akan dapat meneruskan serangannya.
Kalaupun kita diserang, tidak perlu kita ketahui.Dengan begitu kita bisa
menenangkan diri tanpa perlu diganggu lagi. Jika si pelaku cyberbully
tahu usahanya sia-sia, maka ia akan menghentikan aksinya. Mungkin dia akan
menggunakan akun lain untuk meneruskan serangan, tapi setidaknya kita bisa
lebih waspada.
2. Siap mengajukan
keluhan
Ada fitur “report abuse” pada
Facebook dan Twitter, ini dapat membuat si akun pembully terblokir. Atau
minta bantuan teman-teman untuk bersama-sama mengklik tombol “report as spam”
pada Twitter agar si pelaku dideaktivasi oleh admin Twitter. Jika
serangan datang melalui email, kita dapat melaporkannya ke penyedia layanan
tempat si pelaku cyberbully mengakses Internet.
3. Ambil
tindakan hukum
Masih belum cukup?Bahkan si
pelaku cyberbully sudah berlaku lebih jauh lagi dengan meneruskan serangan dan
menjelekkan dirimu di forum publik?Jika merasa benar, jangan takut untuk
mengambil jalur hukum. Hubungi teman atau orang yang memahami aspek hukum, dan
coba bicara dengan mereka, tindakan apa yang tepat.
Sumber :
http://cyberbullying126e27.blogspot.com/
http://www.suara.com/tekno/2014/10/28/205331/mem-bully-jokowi-buruh-tukang-sate-ditahan