Rabu, 26 November 2014

cyber bullying

CYBER BULLYING TERHADAP PRESIDEN JOKO WIDODO

 Seorang buruh tukang tusuk sate harus mendekam di sel tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena mem-Bully Joko Widodo saat sebelum menjadi presiden. tersangka MA ditangkap di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, usai mengatarkan sang adik berangkat ke sekolah.
“MA ditangkap tanggal 23 Oktober 2014, sekitar pukul 07.00 WIB oleh polisi berpakaian sipil. Dia dibawa ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar pengacara tersangka Irfan Fahmi kepada suara.com, Selasa (28/10/2014).
Irfan melanjutkan, tersangka MA resmi ditahan 24 jam setelah penangkapan tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pornografi, pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Korbannya adalah Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 27 Juli 2014,” jelasnya.
Irfan menjelaskan, dalam kasus itu tersangka MA dilaporkan atas sejumlah gambar yang tersebar di media sosial facebook.
“Tersangka mengunduh sendiri dari gambar-gambar yang sudah tersebar di media sosial. Kemudian dia posting sendiri ke facebook,”tambah Irfan.
Sementara itu, keluarga tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi berharap dapat bertemu Presiden selaku korban dalam kasus yang membelitnya.
“Ibu tersangka berharap bisa bertemu dengan Pak Jokowi. Dan berharap Pak Presiden bisa memaafkan kesalahan tersangka,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, keluarga tersangka tergolong tidak mampu, sementara orangtua tersangka sendiri, menurut Irfan, tergolong buta huruf.

Motivasi sesorang melakukan bullying melalui internet diantaranya adalah:
• Marah, sakit hati, balas dendam atau karena frustasi.
• Haus Kekuasaan dengan menonjolkan ego dan menyakiti orang lain.
• Merasa bosan dan memiliki kepandaian melakukan hacking.
• Untuk hiburan, mentertawakan atau mendapatkan reaksi.
• Ketidak sengajaan, misalnya berupa reaksi/komentar impulsif dan emosional.

Karakteristik CyberBullying
• Materi cyberbullying (Tulisan, photo. video) dapat di-distribusikan secaraworldwide dan seringkali tidak bisa dihilangkan.
• Pelaku bullying biasanya bersifat anonim, menggunakan nama lain atauberpura-pura sebagai orang lain.
• Kejadiannya bisa kapan saja dan dimana saja.

Contoh Perilaku Cyberbullying :
a.       Flame War
Dapat terjadi di milis atau online forum, berupa perdebatan yang tidak esensial atau
penyanggahan tanpa dasar yang kuat dengan menggunakan bahasa kasar dan
menghina.
b.      Gangguan (Harassment)
Berulang kali posting diforum atau mengirimkan pesan tidak pantas melalui email.
Mengirim spam e-mail degan jumlah belasan hingga ratusan email per-hari.

Upaya Preventif
Cara terbaik menghadapi dan mengurangi resiko cyberbullying adalah dengan upaya pencegahan dari sejak awal.Sadarilah bahwa kehadiran online (punya alamat email,online profile, posting di milis atau forum, menulis di blog atau website) padadasarnya seperti kita berada ditempat umum.Dengan kata lain, kita harus pandai-pandai menjaga diri dalam citra diri dan citrayang berkaitan dengan kita (misalnya sebagai orang indonesia), keamanan datapribadi yang bersifat sensitif, dan memperhatikan azas manfaat untuk diri sendirimaupun orang lain.Jagalah keamanan detail pribadi seperti nomor ponsel, alamat email, password,nomor pin, nama, alamat rumah, nama sekolah, tempat kerja, nama keluarga ataunama teman. Informasi tersebut bisa digunakan orang yang tidak bertanggung jawabdi internet. Jangan memberitahukan password kepada teman anda, dia mungkin sajamemberitahukannya kepada orang lain.Hindari menuliskan nomor ponsel,password, alamat email diselembar kertas, karena kalauhilang, orang lain jadi mengetahui.Jika anda menggunakan computer umum diwarnet, sekolahan, ataudiperpustakaan, jangan lupa logout dan meng-clear private datasebelum pergi

Hukum tentang Cyberbulying
Apakah pelaku kejahatan di dunia maya seperti cyber bullying dapat ditangkap dan diproses hokum? Sekarang saja Indonesia sudah mendapat complain dari lebih 40 negara yang menjadi korban internet fraud atau penipuan di internet yang dilakukan oleh warga Indonesia. Hukuman di Indonesia untuk kejahatan serius di dunia maya sepertinya kurang member efek jera.Namun demikian, Potensi serius dari kejahatan ini dim as depan membuat divisi cyber crime Kepolisian Republik Indonesia harus terus meningkatkan kualitas layanannya. Selain di jerat dengan pasal hukuman pidana, para penjahat dunia maya ini juga bias dikenai pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang telah disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 yang lalu. Dengan demikian mereka yang mengalami kasus cyber bullying bisa dijerat pasal 27, dalm bab perbuatan yang di larang. Mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana hingga lebih dari 5 tahun.

Ada beberapa hal yang harus dihindari saat kita membuat atau memakai jejaring sosial antara lain:
1. Membuat password yang sederhana dan mudah di tebak (seperti nama pacr, nama anak, tanggal lahir, dan sebagainya).
2. Memberi password pada orang lain walaupun itu teman dekat kita sendiri.
3. Gampang percaya dengan berita atau kabar yang tidak jelas asal usuklnya di internet, apalagi jadi ikut-ikutan memforward ke orang lain.
4. Terlalu lengkap memasang profil atau data diri.
5. Memasang foto-foto diri anda yang sekiranya anda sendiri tidak merasa nyaman apabila foto-foto tersebut disabar luaskan secara bebas. Sekali foto tersebar mustahil anda dapat menariknya dari internet.
6. Senbarangan add friend atau approval atas permintaan seseorang ntuk menjadi teman.

Manfaat Tindakan Malalui Jalur Hukum
Keluarga korban kadang-kadang merasa bahwa keprihatinan mereka tidak ditanggapi oleh pihak sekolah secara serius.Sehingga keluarga korban melibatkan lembaga bantuan hukum atau pengacara untuk merubah keadaan tersebut.Lembaga bantuan hukum dapat memberikan dukungan terhadap individu yang tidak memiliki kekuasaan dalam menghadapi wewenang pihak sekolah. Pihak pengadilan pun dapat memutuskan bahwa sekolah tidak melakukan hal sebagaimana mestinya dan memberikan ganti rugi/kompensasi terhadap korban yang
menderita.
Pasal 80 ayat 1:
"Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

Tips jitu hadapi cyberbulying
1.      Putuskan komunikasi
Blok dulu akun si pelaku cyberbully. Dengan begitu mereka tidak akan dapat meneruskan serangannya.  Kalaupun kita diserang, tidak perlu kita ketahui.Dengan begitu kita bisa menenangkan diri tanpa perlu diganggu lagi.  Jika si pelaku cyberbully tahu usahanya sia-sia, maka ia akan menghentikan aksinya. Mungkin dia akan menggunakan akun lain untuk meneruskan serangan, tapi setidaknya kita bisa lebih waspada.
2.   Siap mengajukan keluhan
Ada fitur “report abuse” pada Facebook dan Twitter, ini dapat membuat si akun pembully terblokir.  Atau minta bantuan teman-teman untuk bersama-sama mengklik tombol “report as spam” pada Twitter agar si pelaku dideaktivasi oleh admin Twitter.  Jika serangan datang melalui email, kita dapat melaporkannya ke penyedia layanan tempat si pelaku cyberbully mengakses Internet.
3.      Ambil tindakan hukum
Masih belum cukup?Bahkan si pelaku cyberbully sudah berlaku lebih jauh lagi dengan meneruskan serangan dan menjelekkan dirimu di forum publik?Jika merasa benar, jangan takut untuk mengambil jalur hukum. Hubungi teman atau orang yang memahami aspek hukum, dan coba bicara dengan mereka, tindakan apa yang tepat.



Sumber :
http://cyberbullying126e27.blogspot.com/
http://www.suara.com/tekno/2014/10/28/205331/mem-bully-jokowi-buruh-tukang-sate-ditahan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar